Asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum–Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo, dalam “Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, selanjutnya dapat disaksikan penjelasan mengenai asas hukum pada : https://www.youtube.com/watch?v=uNSgU1aq9zA&t=9s