Prof. Moeljatno memakai istilah”perbuatan pidana ” untuk kata delik (kata tindak lebih sempit cakupannya daripada perbuatan), selengkapnya dapat didownload di sini.
Posted by Rama Putra on Desember 23, 2011
Posted in Hukum dan HAM | Tagged With: Delik, Perbuatan Pidana | No Comments yet, please leave one
Prof. Moeljatno memakai istilah”perbuatan pidana ” untuk kata delik (kata tindak lebih sempit cakupannya daripada perbuatan), selengkapnya dapat didownload di sini.