Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 mempergunakan terminologi “Pengadilan” daripada “Peradilan”. Selanjutnya dapat di download di sini.
Posted by Rama Putra on April 16, 2012
Posted in Hukum dan HAM | Tagged With: Anak, Pengadilan | No Comments yet, please leave one
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 mempergunakan terminologi “Pengadilan” daripada “Peradilan”. Selanjutnya dapat di download di sini.