Untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat terdapat beberapa kaidah sosial. Semula beberapa kaidah tersebut tidak dibedakan, baru setelah melalui proses yang lama manusia membedakan kaidah-kaidah tersebut–Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo, dalam Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, selanjutnya dapat disaksikan penjelasan kaidah-kaidah sosial tersebut, pada link https://www.youtube.com/watch?v=_a08NVb_NoE.