Hukum itu bukanlah merupakan tujuan, tetapi sarana atau alat untuk mencapai tujuan yang sifatnya non yuridis dan berkembang karena rangsangan dari luar hukum—Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H, dalam Mengenal Hukum : Suatu Pengantar. Selanjutnya pengertian hukum hak, dan kewajiban dapat disaksikan di https://www.youtube.com/watch?v=79-bqeRE-fM.