Hukum Penintensier adalah sebagai suatu keseluruhan dari norma-norma yang mengatur lembaga-lembaga pidana atau pemidanaan, lembaga-lembaga penindakan dan lembaga-lembaga kebijaksanaan yang telah diatur oleh pembentuk Undang-undang di dalam hukum pidana. Selanjutnya dapat diunduh disini dalam format ppt. Hukum Penitensier