Notaris dapat mengajukan permohonan pindah tempat kedudukan setelah 3 (tiga) tahun berturut-turut melaksanakan jabatannya, pada daerah kabupaten atau kota di tempat kedudukan Notaris terhitung sejak menjalankan jabatannya secara nyata sesuai dengan Undang-Undang  Jabatan Notaris. Permohonan pindah, diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :  (1) Fotocopy surat keputusan pengangkatan sebagai Notaris yang disahkan oleh Notaris, (2) Fotocopy yang disahkan dari berita acara sumpah/janji jabatan Notaris, (3) Asli surat keterangan dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat tentang kondite Notaris, (4) Asli surat keterangan dari Majelis Pengawas Daerah tentang jumlah akta yang dibuat Notaris, (5) Asli surat keterangan dari Majelis Pengawas Notaris tentang cuti notaris, dengan melampirkan fotocopy sertifikat cuti yang disahkan oleh Notaris, (6) Asli surat rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Pusat Organisasi Notaris, (7) Asli surat keterangan dari Majelis Pengawas Daerah, yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan kewajibannya sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris, (8) Asli surat penunjukan dari Majelis Pengawas Daerah kepada Notaris yang akan menampung protokol dari Notaris yang akan pindah, (9) Asli daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, (10) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4, sebanyak 4 lembar, (11) Alamat  surat  menyurat, nomor telepon/telepon seluler/faksimili pemohon dan e-mail (jika ada), dan (12) Prangko pos yang nilainya sesuai dengan biaya prangko pos pengiriman.       

       Dalam keadaan tertentu atas permohonan Notaris yang bersangkutan, Menteri dapat memindahkan Notaris ke tempat kedudukan lain. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah meliputi bencana alam, kerusuhan massa, atau situasi keamanan yang tidak terkendali.  Perpindahan Notaris terdiri atas pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) wilayah jabatan dan pindah tempat kedudukan ke wilayah jabatan lain. Dalam hal Notaris pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) wilayah jabatan tidak perlu dilakukan pengucapan sumpah/janji. Dalam hal Notaris pindah tempat kedudukan ke wilayah jabatan lain, wajib dilakukan pengucapan sumpah/janji. Permohonan untuk pindah diajukan oleh Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia cq Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Permohonan pindah dapat diserahkan langsung oleh pemohon atau dikirim melalui pos/jasa kurir kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia  cq Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.  Permohonan pindah diajukan hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/Kota.