Notaris dapat mengajukan permohonan pindah tempat kedudukan setelah 3 (tiga) tahun berturut-turut melaksanakan jabatannya, pada daerah kabupaten atau kota di tempat kedudukan Notaris terhitung sejak menjalankan jabatannya secara nyata sesuai dengan Undang-Undang  Jabatan Notaris. Permohonan pindah, diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :  Continue reading “Syarat dan Tata Cara Perpindahan Notaris Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006.” »