Notaris dapat mengajukan permohonan pindah tempat kedudukan setelah 3 (tiga) tahun berturut-turut melaksanakan jabatannya, pada daerah kabupaten atau kota di tempat kedudukan Notaris terhitung sejak menjalankan jabatannya secara nyata sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Permohonan pindah, diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : Read more